Anti Penyuapan, Korupsi, dan Penyucian Uang

pngtree-anti-corruption-sign-png-image_6942444
PT. Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) tidak menoleransi segala bentuk Penyuapan/Gratifikasi, Korupsi, dan Pencucian Uang di lingkungan kerja Perseroan. Perseroan menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan/Gratifikasi, Korupsi, dan Pencucian Uang sebagai komitmen, etika, dan nilai-nilai Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang bersih dan bebas dari perbuatan melawan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku bagi setiap Karyawan, Direksi, dan Komisaris Perseroan.Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha yang berkelanjutan dan untuk melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan juga menerapkan Kebijakan ini kepada seluruh jenjang jabatan yang memiliki fungsi kritikal hingga jenjang pendukung dalam Perseroan. Lebih lanjut, selain terhadap struktur yang terdapat dalam Perseroan, Perseroan juga berharap agar Kebijakan ini dapat berlaku bagi seluruh mitra usaha, kontraktor, subkontraktor, konsultan, agen, dan representatif termasuk setiap pihak yang bekerja sama dengan Perseroan dan/atau bertindak untuk dan atas nama Perseroan.