Keselamatan Kesehatan Kerja

38218e91f625074375719317ca87c0ba
Kegiatan kami di Kawasan Industri Halmahera dilaksanakan dengan prinsip dan praktik yang baik dan bertanggung jawab serta mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Operasi kerja yang aman bagi tenaga kerja, lingkungan, dan masyarakat merupakan salah satu prioritas kami dalam memastikan operasi yang berkelanjutan.
SGS ISO 45001 UKAS_TCL_HR

Nomor Sertifikat: ID23/00000054

Kegiatan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai 2 fokus utama.
1. Pemenuhan Peraturan dan Ketentuan Keselamatan Pertambangan
  • Kepatuhan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral & audit internal
  • Pelatihan ketenagakerjaan
  • Uji kompetensi
  • Inspeksi dan kebersihan tempat kerja
2. Program Pengendalian Berbasis Risiko Melalui Pendekatan Standar Global
  • Implementasi sistem manajemen K3 terpadu
  • Penetapan proses sistem manajemen keselamatan (HAZOPS HADIR, PSSI)
  • Pemeriksaan dan skrining Covid-19
  • Pelatihan tanggal darurat melalui keterlibatan masyarakat setempat


PTWHBP melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan menerapkan langkah-langkah pencegahan keselamatan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman. Semua unit bisnis telah menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja sesuai dengan risiko utama proses operasional. Semua karyawan dan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PTWHBP, dan kontraktornya (berdasarkan perjanjian kontrak) harus mematuhi pedoman keselamatan kami.PTWHBP melakukan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Analisis Keselamatan Kerja untuk mengidentifikasi risiko, mengembangkan rencana mitigasi, dan membuat rencana & target kinerja kesehatan & keselamatan untuk semua area dan aktivitas operasionalnya. Untuk memastikan keselamatan di tempat kerja, rencana mitigasi dan kinerja diperbarui secara berkala. Penilaian risiko juga digunakan untuk menginformasikan prosedur kesiapsiagaan darurat PTWHBP, yang menguraikan prosedur darurat untuk setiap bagian dari operasi kami. Selain itu, kami mengomunikasikan prosedur darurat kepada karyawan, kontraktor, dan masyarakat setempat, serta memberikan pelatihan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Selain meningkatkan sistem manajemen perusahaan, PTWHBP berfokus pada pengembangan keterampilan karyawan dan kontraktornya melalui kegiatan pelatihan kesehatan dan keselamatan operasional secara berkala.PTWHBP menyediakan fasilitas klinik di lokasi yang beroperasi 24 jam sehari. Klinik-klinik ini dikelola oleh dokter dan praktisi kesehatan lainnya termasuk bidan, perawat, apoteker, analis kesehatan, staf administrasi, dan staf ambulans. WHBP melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan menerapkan langkah-langkah pencegahan keselamatan. Untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, area operasional telah menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja sesuai dengan risiko utama yang ditimbulkan oleh proses operasional; selain itu, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh karyawan WHBP, dan kontraktor (berdasarkan perjanjian kontrak) harus mematuhi pedoman keselamatan kami. WHBP melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan analisis keselamatan kerja untuk mengidentifikasi risiko, mengembangkan rencana mitigasi, dan membuat rencana serta target kinerja kesehatan dan keselamatan untuk semua area dan aktivitas operasionalnya. Untuk memastikan keselamatan di tempat kerja, rencana mitigasi dan kinerja diperbarui secara berkala; penilaian risiko juga digunakan untuk menginformasikan prosedur kesiapsiagaan darurat WHBP, yang menguraikan prosedur darurat untuk setiap aspek operasi kami. Selain itu, kami mengomunikasikan prosedur darurat kepada karyawan, kontraktor, dan masyarakat setempat, serta memberikan pelatihan kepada pemangku kepentingan terkait. Selain meningkatkan sistem manajemen perusahaan, WHBP berfokus pada pengembangan keterampilan karyawan dan kontraktor melalui kegiatan pelatihan kesehatan dan keselamatan operasional secara berkala.WHBP menyediakan fasilitas klinik di tempat yang beroperasi 24 jam sehari. Klinik-klinik ini dikelola oleh dokter dan praktisi kesehatan lainnya termasuk bidan, perawat, apoteker, analis kesehatan, staf administrasi, dan staf ambulans