Manajemen Dampak Lingkungan
PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) sebagai perusahaan pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Kegiatan pertambangan PT WHBP meliputi penyelidikan sumber daya umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, operasi penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.TBP memiliki komitmen untuk melaksanakan perlindungan lingkungan hidup di wilayah kegiatannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Amdal pada bagian Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). WHBP melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen Amdal termasuk masyarakat yang terdampak langsung, pegiat lingkungan hidup, peneliti, LSM, serta Pemerintah Daerah dan Pusat. Komitmen tersebut meliputi seluruh kegiatan mulai dari Tahap Prakonstruksi, Konstruksi, Operasi hingga Pascatambang serta pada aspek geofisika-kimia, keanekaragaman hayati, sosial-ekonomi-budaya, dan kesehatan masyarakat. WHBP memanfaatkan pendekatan teknologi, sosial ekonomi, dan kelembagaan dalam pengelolaan dampak lingkungan hidup. Upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup yang dilakukan WHBP adalah sebagai berikut:
Komponen Geofisika - Kimia
Kegiatan usaha WHBP mempunyai potensi dampak terhadap komponen geofisika-kimia, antara lain:
-
Kualitas udara
-
Tingkat kebisingan dan getaran
-
Kualitas permukaan dan air laut
-
Pembangkitan limbah berbahaya
-
Ketinggian air danau
-
Biota perairan
Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan oleh WHBP meliputi pemasangan alat pengendali emisi (wet scrubber, ESP dan baghouse), penyiraman jalan tambang, penggunaan alat berat dan alat ringan laik jalan, pembersihan lahan terkendali, pembuatan kolam pengendapan limpasan dan penyiapan lahan (rekonturing/regrading/resloping). Upaya pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh WHBP meliputi pemantauan kualitas udara ambien, kualitas emisi, tingkat kebisingan, kualitas air permukaan, kualitas air laut, dan kualitas limpasan tambang. Hasil pemantauan yang dilaporkan secara berkala oleh TBP kepada instansi terkait menunjukkan bahwa seluruh komponen yang dipantau memenuhi baku mutu yang berlaku.
Komponen Keanekaragaman Hayati
Kegiatan usaha WHBP berpotensi memberikan dampak terhadap komponen keanekaragaman hayati, seperti:
-
Biodata perairan dan
-
LFolra dan fauna daratan
Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan oleh WHBP meliputi pengelolaan dampak terhadap kualitas air sebagai dampak utama terhadap keanekaragaman hayati, identifikasi jenis flora dan fauna di lokasi kegiatan WHBP, dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi kegiatan. Upaya pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh PTWHBP meliputi pemantauan keanekaragaman jenis vegetasi/satwa liar dan tingkat keanekaragamannya. Hasil pemantauan yang dilaporkan secara berkala oleh WHBP kepada instansi terkait menunjukkan tidak ada perubahan yang signifikan terhadap keanekaragaman hayati di lokasi kegiatan PTWHBP.
Komponen Sosial Ekonomi Budaya
Kegiatan usaha WHBP mempunyai potensi dampak terhadap komponen sosial ekonomi budaya, antara lain:
-
Sikap dan persepsi masyarakat
-
Kesempatan kerja
-
Pola mata pencaharian
-
Pendapatan masyarakat
-
Keamanan dan ketertiban umum, dan
-
Asimilasi/Alkuturasi
Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan WHBP antara lain mengutamakan masyarakat setempat dalam ketenagakerjaan, menjalin komunikasi dengan masyarakat mengenai kegiatan WHBP, memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan dan peluang usaha, memberikan pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan, serta memberikan pembinaan tentang pelestarian budaya setempat.Upaya pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh WHBP meliputi pemantauan penyerapan tenaga kerja setempat, pembentukan persepsi di masyarakat, data jenis pekerjaan di masyarakat, dan jumlah konflik. WHBP secara berkala menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pertambangan termasuk reklamasi, pengelolaan lingkungan, dan kegiatan pemantauan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan. Hasil pemantauan yang dilaporkan secara berkala oleh WHBP menunjukkan bahwa dampak sosial ekonomi budaya di lokasi kegiatan WHBP telah berhasil dikelola.Di luar kewajiban yang disebutkan di atas, kami juga melakukan inisiatif untuk berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan setempat, baik sebelum rencana pengembangan di area operasional kami maupun selama operasi. Para pemangku kepentingan menggunakan SALAM sebagai program umpan balik langsung untuk berbicara dengan perusahaan.
Komponen Kesehatan Masyarakat
Kegiatan usaha WHBP berpotensi menimbulkan dampak terhadap komponen kesehatan masyarakat berupa permasalahan kesehatan masyarakat.Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan WHBP antara lain adalah mengelola dampak terhadap kualitas udara sebagai dampak utama terhadap kesehatan, pemeriksaan kesehatan berkala bagi karyawan, dan sosialisasi pola hidup sehat. Upaya pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh WHBP meliputi pemantauan prevalensi penyakit, derajat kesehatan, dan jumlah fasilitas kesehatan di lokasi kegiatan. Berdasarkan hasil pemantauan yang secara berkala dilaporkan oleh WHBP kepada instansi terkait, dampak kesehatan masyarakat di lokasi kegiatan telah berhasil dikelola.
Perusahaan menyusun rencana reklamasi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. PT Wana Halmahera Barat Permai (PT WHBP) akan melakukan reklamasi berupa reklamasi lahan dan revegetasi.Kegiatan reklamasi akan dilakukan secara bertahap setiap ada lahan bekas tambang dan lahan yang sudah tidak dimanfaatkan secara aktif. Tahapan reklamasi ini sesuai dengan peruntukan dan luas lahan yang telah ditetapkan dalam Rencana Reklamasi yang telah disetujui oleh pemerintah. Perusahaan juga akan menempatkan jaminan reklamasi sebagai komitmen perusahaan untuk melaksanakan reklamasi. Tantangan yang dihadapi pada lahan bekas tambang nikel adalah tanah yang miskin unsur hara dan tipis. Untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman pada kegiatan reklamasi revegetasi, perusahaan melakukan perbaikan kondisi tanah. Jenis tanaman yang digunakan adalah tanaman penutup tanah dan pepohonan, baik jenis pionir atau cepat tumbuh maupun tanaman lokal.Gambar berikut menunjukkan area lahan reklamasi yang telah berhasil direvegetasi oleh perusahaan.